Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Terdapat 17 partai politik yang lolos dan dapat mengikuti kontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Selain 17 partai politik nasional, KPU juga telah menetapkan partai lokal di Aceh. Jumlahnya ada 6 partai lokal.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Tahap berikutnya, pada 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 memasuki masa tenang.
Dan, pada 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 memasuki masa pemungutan dan penghitungan suara.
0 komentar:
Posting Komentar